Medan – Bukan tindak pidana dan masa penanganan perkara dugaan surat palsu telah habis, Polda Sumatera Utara diminta untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Rakerhut Situmorang, selaku kuasa hukum Sutanto, menjelaskan tidak ditemukan adanya tindak pidana dan masa penanganan, perkaranya sudah habis sesuai KUHAP. Kita telah menyampaikan permohonan agar penyidik Polda Sumut yang menangani perkara laporan dugaan surat palsu yang dituduhkan kepada klien kami Sutanto, wajib dihentikan perkaranya dengan menerbitkan SP3.
Menurut Rakerhut, permohonan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1188/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 5 Oktober 2023 dengan pelapor Julianty SE atas dugaan pemalsuan surat telah disampaikan kepada Kapolda Sumut dan Ditreskrimum.
“Tiga kali surat permohonan SP3 kita sampaikan yang pertama surat Nomor : 2.427/KHRS/M/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025, lalu surat kedua kita kirim lagi dengan surat Nomor : 2.428/KHRS/M/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan surat ketiga Nomor : 2.434/KHRS/M/I/2026 tanggal 5 Januari 2026. Meski sudah tiga kali kita sampaikan permohonan SP3 namun sampai detik ini Polda Sumut tak mau melakukan penghentian perkara dengan menerbitkan SP3. Padahal kasus yang dituduhkan kepada klien saya menurut keterangan ahli kepada penyidik, bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana karena fakta hukum yang berhak atas tanah tersebut adalah Sutanto,” ujar Rakerhut.
Dikatakan Rakerhut, berkas yang diajukan penyidik ke Kejati Sumut tiga kali dikembalikan. Jaksa Peneliti pada Kejati Sumut telah mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik Polda Sumut, berkas pertama dikembalikan tanggal 26 Mei 2025, berkas kedua dikembalikan tanggal l9 September 2025 dan berkas ketiga dikembalikan tanggal 27 November 2025.
Selanjutnya pihak Jaksa Peneliti Kejati Sumut menyampaikan surat kepada Kapolda Sumut dengan Nomor : B-10378/L.2.4/Eoh.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 atau (P-20) menerangkan bahwa waktu penyidikan tambahan terhadap Sutanto sudah habis.
Namun sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 Polda Sumut belum gelar perkara penghentian penyidikan untuk menerbitkan SP3, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat 2 UU RI No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyebutkan wajib dilaksanakan gelar perkara untuk memutuskan suatu perkara dihentikan dengan mengeluarkan surat keterangan penghentian penyidikan (SP-3) dengan memberitahukan kepada penuntut umum, terang Rakerhut.
Permohonan SP-3 terhadap laporan dugaan pemalsuan surat dengan pelapor Julianty SE sudah sewajibnya dilaksanakan Polda Sumut demi terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan terutama bagi Sutanto selaku terlapor menjadi tersangka tanpa pernah sekalipun diperiksa penyidik. Sejak awal kita sudah nyatakan penetapan Sutanto sebagai tersangka oleh penyidik janggal, sebab Sutanto tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik karena saat itu Sutanto masih bekerja di laut sebagai nelayan.
Sutanto adalah pemilik sah sertifikat SHM No 74 hal itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai No.8/Pdt.G/2023/PN.Tjb tanggal 3 Juli 2023, putusan Pengadilan Tinggi Medan No.474/PDT/2023/PN.MDN tanggal 12 September 2023 dan putusan kasasi Mahkamah Agung No.736K/PDT/2024/PN.Tjb tanggal 20 Maret 2024 serta putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung No.904 PK/PDT/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
Putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah melaksanakan eksekusi terhadap tanah sebagai objek perkara yang berlokasi di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Asahan pada tanggal 5 Desember 2024 dan eksekusi lanjutan tanggal 20 Januari 2025 dan saat ini sudah dalam penguasaan klien kami Sutanto selaku yang berhak atas tanah itu.
“Demi hukum Sutanto bukanlah orang yang membuat surat palsu, karena sejatinya yang memalsukan surat (tanda tangan) adalah pelapor Julianty SE. Buktinya satu lembar surat permohonan pembatalan pemecahan sertifikat hak milik No 74 tanggal 7 September 2022 adalah So Huan suami Julianty SE. Maka yang sepatutnya jadi tersangka adalah So Huan dan bukan Sutanto,” ungkap Rakerhut.
Sutanto sama sekali tidak pernah membuat ataupun menggunakan surat palsu karena faktanya pembatalan pemecahan SHM No 74 pada saat itu tidak terlaksana disebabkan SHM No 74 sudah dipecah oleh Julianty SE menjadi empat SHM yakni SHM No.482, SHM No.483, SHM No.484 dan SHM No.485, sehingga orang memalsukan sertifikat itu sendiri adalah Julianty bukan Sutanto, sedangkan Sutanto sebenarnya adalah pemilik sah sertifikat SHM No 74.
Sementara Julianty saat ini telah berstatus tersangka oleh penyidik Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat sertifikat SHM No 74 atas laporan Sutanto selaku pemilik sah sertifikat SHM No 74. Sejak ditetapkan tersangka pemalsuan surat Julianty mangkir dari panggilan penyidik dan terancam dijemput paksa. Beredar kabar Julianty tak berani hadir karena merasa bersalah atas kejahatan yang dilakukannya. (red)