Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan jenis kokain. Dalam operasi yang berlangsung, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti kokain seberat kurang lebih 3 kilogram.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (6/1/) bermula saat tim operasional melakukan penggerebekan di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, menjelaskan kedua tersangka yang diamankan berinisial TH (33) dan IL (50) kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh nelayan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi tiga bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi kokain dengan total berat bruto sekitar 2.988 gram atau hampir 3 kilogram,” ujar AKBP Welman.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjung Balai tanpa pandang bulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas AKBP Welman. (atv)