Asahan – Mantan Kanitres Polsek Simpang Empat Asahan berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) Akhmad Effendi selaku terdakwa kasus penganiayaan bersama dua orang bantuan polisi (banpol) terhadap Pandu Brata Siregar (18) seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) swasta Panti Budaya Kisaran, yang tewas meninggal dunia dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Penganiayaan tersebut selain Akhmad Effendi, ada dua orang yakni Yudi Siswoyo alias Woyo dan Dimas Adrianto alias Bagol, keduanya merupakan sebagai bantuan polisi (banpol) di Polsek Simpang Empat.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat viral dan beredar di media sosial yang menyebabkan kematian Pandu Brata Siregar, terjadi di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (9/3/2025).
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan, perkara ini jaksa menjatuhkan tuntutan 10 tahun untuk terdakwa Akhmad Efenddi. Sedangkan Yudi Siswoyo alias Woyo 9 tahun dan Dimas Adrianto alias Bagol 8 tahun.
“Akhmad Effendi merupakan anggota Polri. Ia sempat tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan menurut jaksa bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Heriyanto, Kamis (13/11/2025).
Kronologi peristiwa itu bermula pada Sabtu malam (8/3/2025). Korban Pandu Brata Siregar, pada saat itu bersama rekan-rekannya dibubarkan oleh sejumlah personel Polsek Simpang Empat saat melihat balapan lari. Ketika para tersangka membubarkan kerumunan remaja sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka melihat ada lima remaja berboncengan motor, salah satunya ada korban Pandu, yang disebut berjalan ke arah petugas dan “memprovokasi”, hingga dikejar dan ditangkap.
Pada saat pengejaran, satu di antara lima orang berboncengan itu melompat ke kebun sawit dan tidak bisa dikejar. Korban Pandu melompat dari sepeda motor. Setelah melompat, Pandu ditangkap Effendi dibantu Yudi dan Dimas. Ketiganya lalu melakukan penganiayaan terhadap korban Pandu.
Dari penganiayaan itu, korban Pandu dipijak dan dilanggar dengan sepeda motor ke arah bagian perut. Tak sampai disitu, korban juga dipukuli oleh tiga orang yaitu Effendi, Dimas, dan Yudi.
Pandu lalu dibawa ke Puskemas Simpang Empat untuk dijahit luka di pelipisnya. Dari puskesmas, dia dibawa lagi ke kantor polisi sebelum akhirnya dijemput keluarganya.
Pandu dibawa lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Kisaran oleh keluarganya pada Minggu (9/3/2025). Pandu mengeluh sakit di perut yang selalu alami muntah-muntah dan keram di perut. Keluarga korban sempat melakukan ronsen dibagian perut korban dan benar saja, korban mengalami lambung bocor hingga dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025).
Polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Pandu untuk keperluan otopsi. Hasil pemeriksaan ahli forensik menunjukkan, ada luka di kepala, dada, kaki, dan tangan. Terdapat juga warna kemerahan di sejumlah organ dalam, seperti jantung dan hati. (Red)
