Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan menemukan korban yang sedang tidur di dalam kamar.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menyampaikan, bahwa pelaku berinisial DS (28) berhasil ditangkap pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kamis (5/11/2025).
“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban,” ungkap Asido.
Kanit Jatanras Ipda Asido mengatakan, saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkam korban dengan kain dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai, dan pelaku melarikan diri tanpa mengenakan celana dalam.
“Pelaku berhasil mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yaitu iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru,” terang Asido.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.600.000.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)
