Tim gabungan Satreskrim Polres Pidie dan Polres Aceh Utara, meringkus seorang pria berinisial JF (26) warga Jalan Lembang, Desa Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
Tersangka JF ditangkap karena nekat membawa kabur emas milik korban yang tak lain tunangannya sendiri seberat enam mayam.
Dari aksi pencurian itu, keluarga korban telah membuat laporan polisi. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan berhasil meringkus JF di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Utara, Minggu (19/10/2025).
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, menjelaskan tersangka JF sudah diamankan di Polres Pidie. Tersangka tak hanya mencuri emas seberat enam mayam, tetapi juga membawa lari satu unit sepeda motor milik warga.
“Tersangka JF ini membawa kabur emas seberat enam mayam dan sepeda motor milik warga di Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie,” kata AKP Dedy, Senin (20/10/2025).
Dari keterangan tersangka, keduanya bermula berkenalan dari media sosial (medsos) dan berakhir saling jatuh cinta. Sehingga untuk membuktikan keseriusan JF kepada gadis pujaan hatinya, tersangka pergi ke Pidie, provinsi Aceh untuk bertunangan.
“Keduanya melakukan pertunangan pada tanggal 17 Oktober 2025, tersangka JF yang tiba di rumah gadis pujaan hatinya di Gampong Ceurih Kupula, disambut baik oleh orangtua korban dan menerima calon tunangan anak gadisnya tanpa ada curiga sedikitpun,” ujar AKP Dedy.
Saat berada di rumah tunangannya, tersangka JF meminta izin untuk melaksanakan shalat magrib dirumah tunangannya. Tanpa curiga, orangtua gadis itu mengizinkan JF melaksanakan shalat magrib di kamar.
“Ketika berpura-pura melakukan shalat magrib, ternyata tersangka JF menggasak enam mayam emas yang dicurinya dalam laci lemari di kamar korban. Tak hanya itu, tersangka juga membawa lari sepeda motor milik warga. Hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol),” pungkas Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar. (Red)
