TEBING TINGGI – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, mengamankan seorang pria berinisial JF (39) warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, yang nekat melakukan peredaran narkoba. Dari perangkap itu, polisi sita 25,87 gram sabu-sabu.
Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat pada Selasa (16/9/2025). Dimana dari lokasi tersebut dilaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, menjelaskan setiba di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tak menunggu waktu lama, petugas dengan gerak cepat, segera melakukan penindakan dan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, akhirnya petugas menemukan 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 25,87 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak hitam berbentuk brankas”, kata Iptu Jimmy, Selasa (30/9/2029).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dengan terus terang, bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku pun digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi bersama seluruh barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Turut diamankan pula, timbangan digital, plastik klip kosong, sebuah pipa runcing, serta android yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Tebing Tinggi.”, pungk Iptu Jimmy. (Red)
