TANJUNGBALAI – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih menjelaskan proses penggeledahan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025).
“Benar, kita ada melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai. Penggeledahan tersebut merupakan proses penyidikan dengan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023-2024 dengan total anggaran Rp 16,5 miliar,” ucap Yuli.
Saat ini tim Pidsus Kejari Tanjungbalai, masih mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejumlah alat bukti sudah diamankan di kantor Kejari Tanjungbalai.
“Dari hasil penyidikan, sebanyak 20 orang masih dilakukan pemeriksaan. Kita mengamankan barang bukti berupa laptop, CPU, dan dokumen-dokumen anggaran dana hibah tahun 2023-2024. Kita belum menentukan tersangka, akan kita periksa dengan estafet tahap-tahap nantinya,”ujar Yuli. (Atv)
