
Asahan – Polres Asahan melaksanakan sidang kode etik terhadap personil Polri, yang terlibat dalam kasus perdagangan satwa Trenggiling. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), berlangsung di aula Wira Satya Polres Asahan. Dalam sidang tersebut, dihadiri oleh perangkat sidang, penuntut, pendamping, serta para saksi yang relevan dalam perkara sisik Trenggiling.
Dalam sidang tersebut, terlapor berinisial Aipda AHS, sebelumnya menjabat sebagai Banit Satreskrim Polres Asahan dan saat ini bertugas sebagai Brigadir di Polsek Bandar Pasir Mandoge. Ia diduga melakukan pelanggaran serius berupa keterlibatan dalam memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu sisik Trenggiling yang terjadi pada 11 November 2024 di loket bus PT. Rapi Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Adapun perangkat sidang kode etik personil dipimpin langsung oleh Waka Polres Asahan, Kompol Slamet Riyadi, sebagai Ketua Komisi didampingi Kabag SDM Kompol John H. Tarigan Wakil Ketua, dan Kabag Ren, Kompol Nasib, sebagai anggota.
Selanjutnya, penuntut dalam sidang, AKP Eben H. Tarigan, dan Aiptu Herdianto Nainggolan. Sementara pendamping hukum diberikan oleh Aiptu Indra Prasetiyo, dan sidang juga melibatkan sejumlah saksi baik dari internal kepolisian maupun pihak sipil.
Tindakan terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tentang kewajiban anggota Polri menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi, serta menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, terang AKBP Revi.
Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sanksi kepada Aipda AHS berupa, sanksi Etika, perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib mengikuti pembinaan Rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan, sanksi administratif, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
Dalam proses persidangan, terduga pelanggar menunjukkan sikap kooperatif dan berperilaku baik. Terlapor Aipda AHS, menyatakan menerima atas putusan sidang tersebut. Adapun proses perkara pidana terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi masih ditangani oleh pihak KLHK dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. (red)