
Asahan – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial, yakni PS alias Pekgun dan FR alias Puntung. Kedua tersangka diamankan saat bersembunyi di dalam lemari dan diatas plafon rumah.
Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi Pane, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ardiansyah Dolok Saribu, bergerak cepat ke rumah tersangka setelah mendapat informasi keberadaannya.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda Ardiansyah Dolok Saribu, menyampaikan kedua tersangka ini merupakan pencuri sawit dan juga kerab lakukan pembongkaran rumah warga.
“Keduanya sudah sangat meresahkan. Jadi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja,” kata Ipda Ardiansyah.
Dalam penggerebekan, tersangka PS alias Pekgun, ditemukan bersembunyi di dalam lemari kamar. Saat di interogasi, ia mengakui perbuatanya bersama rekannya FR alias Puntung. Kemudian tim bergerak ke rumah tersangka lainnya dan mendapati FR sedang bersembunyi di atas plafon rumah.
“Saat mau diamankan, FR alias Puntung, mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi diatap rumahnya. Setelah diamankan, keduanya kini dibawa ke Polsek Pulau Raja,” pungkasnya Kanit Reskrim.
Selanjutnya barang bukti hasil curian dan kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Pulau Raja untuk proses hukum lebih lanjut. (Atv)