
MEDAN – Entah setan apa yang merasuki Indra Supomo (52) warga Jalan Sempurna, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tega melakukan penganiayaan kepada mertuanya sendiri, hingga alami memar biram di bagian wajahnya akibat pemukulan yang dilakukan menantunya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 04.45 WIB. Dimana korban yang bangun dari tidurnya hendak mengambil wudhu untuk sholat subuh, tiba-tiba di dorong bagian tengkuknya dan dipukuli berkali-kali oleh pelaku yang tidak dikenalnya.
Parahnya, saat korban terjatuh ke lantai, pelaku menghantamkan kepala korban berulang kali ke lantai hingga korban tak sadarkan diri.
Diketahui, korban bernama Suryati (66) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area. Ia kehilangan kalung emas seberat enam gram dirampas oleh pelaku yang tak lain menantunya sendiri.
Dari kejadian tersebut, korban mendatangi kantor Polsek Medan Area untuk membuat Laporan Polisi, nomor: LP/B/496/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, tanggal 11 Juli 2025.
Mendapat laporan atas peristiwa tersebut, Kapolsek Medan Area langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong bersama personel, untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban tinggal serumah bersama suaminya M. Yasin (74) yang mengalami kebutaan. Suaminya ini sempat mendegar suara kegaduhan, yang mengira istrinya (korban) sedang bermimpi,” kata Iptu Dian Simangunsong, Minggu (13/7/2025).
Korban yang tak sadarkan diri akibat pemukulan dan penganiayaan dari pelaku, akhirnya tersadar sekitar pukul 06.00 WIB. Langsung merasakan ada kehilangan kalung emas yang digunakannya di leher sudah tidak adalagi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi. Tim Reskrim Polsek Medan Area langsung mengejar pelaku Indra Supomo, yang tak lain menantunya sendiri,” ungkap Iptu Dian.
Saat pelaku hendak diamankan. Ia mencoba melarikan diri dan melawan petugas Polsek Medan Area, sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara namun tak dihiraukan. Terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku.
“Dari keterangan pelaku melakukan pencurian dan penganiayaan kepada mertuanya (korban), dikarenakan terdesak hutang. Dan akan membayar hutang kayu Rp 3,5juta serta hutang judi Rp 1,3juta. Adapun sisa uang tinggal hanya Rp 200ribu dari hasil penjualan kalung emas milik korban,” ucap Iptu Dian Simangunsong, Kanitres Polsek Medan Area.
Modus pelaku melakukan pencurian dan penganiayaan
Pelaku Indra Supomo (menantu), setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan akhirnya mengakui bahwa dirinya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban (mertuanya) karena terdesak hutang.
Kalung emas yang dicurinya telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 5juta, dan uang tersebut digunakan membayar hutang kayu ke temannya bernama Daud senilai Rp 3,5juta dan membayar hutang judi sebesar Rp 1,3juta.
Cara pelaku masuk ke dalam rumah Mertuanya
Pelaku nekat masuk dan memanjat dengan tangga melalui jendela belakang rumah mertuanya (korban), dan langsung menuju kamar korban. Kemudian memukul bagian belakang kepala korban serta membenturkan kepala korban ke lantai berulang-ulang kali.
Dari aksi tersebut, pelaku menutupi wajahnya dengan kain dan tidak bersuara sedikitpun agar tidak dikenali oleh korban. Dimana pelaku juga mengetahui bahwa mertua laki-lakinya dengan kondisi buta tidak dapat melihat pelaku saat masuk dan melakukan aksinya.