
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap pelaku tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku begal kelompok geng motor bernama S2BT(Simple Simple Brother Team).
Korban atasnama Serly (44) pekerja clening servis warga Pasar IV Dusun VI Kelurahan Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Ia dibegal para pelaku dengan menusukkan pisau dan obeng ke badan korban, yang terjadi di Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (4/7/2025).
Dari peristiwa tersebut, korban kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi BK 6841 AMP, yang dibawa para pelaku dan korban mengalami penusukan di badan korban.
Adapun pelaku yang diamankan petugas, yakni Maulana Putra Yulijar Siregar alias Boy (21) residivis, Raffi Ahmad alias Sesep (18), dan M. Farhan Saleh Pulungan (22).
Eks Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu Dian Simangunsong, sekarang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Area, bersama personel berhasil meringkus tiga orang pelaku begal dan memberikan tindakan tegas terukur.
“Kejadian itu pada Jumat (4/7/2025), dimana korban dari rumahnya di wilayah Selambo, Kecamatan Medan Amplas, menuju tempat kerjanya di perusahaan swasta di Jalan Listrik Medan sebagai Cleaning Service,” kata Iptu Dian Simangunsong, Jumat (11/7/2025).
“Saat melintas di Jalan tersebut, tiba-tiba dari arah belakang ketiga pelaku memepet dan memberhentikan korban dengan paksa, dan dua dari tiga pelaku menikam bagian punggung korban dengan pisau dan benda tajam lainnya. Sehingga korban melepas sepeda motornya kemudian para tersangka mengambil dan membawa lari sepeda motor milik korban,” ucap Iptu Dian Simangunsong.
Korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan di dasari petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi serta rekaman cctv yang diperoleh dari sekitar TKP (tempat kejadian perkara).
“Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku bernama Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, dan Raffi Ahmad alias Sesep, disebuah rumah kontrakan dan ditemukan satu buah barang bukti berupa pisau,” ujar Iptu Dian Simangunsong.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan tindak pidana curas terhadap seorang perempuan di Jalan Sempurna Ujung, beberapa hari yang lalu bersama seorang pelaku lainnya bernama M. Farhan Saleh Pulungan.
“Tersangka M. Farhan Saleh Pulungan, diamankan dirumah orangtuanya bersama barang bukti satu unit sepeda motor miliknya yang digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan kepada korban,” tambah Iptu Dian Simangunsong.
Dari ketiga pelaku secara pribadi melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan dan melakukan penikaman kepada korban, yaitu Maulana Siregar alias Boy menikam korban dengan pisau dan mengambil sepeda motor korban.
Raffi Ahmad alias Sesep menikam korban dengan obeng dan mengendarai sepeda motor milik korban. Sedangkan M. Farhan Pulungan, pemilik sepeda motor yang digunakan serta sebagai joki saat mengejar dan memberhentikan korban bersama dua pelaku lainnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, sepeda motor korban dijual oleh pelaku Raffi Ahmad kepada seseorang berinisial A (DPO) di Jalan Jermal XII seharga Rp. 4,5 juta. Uang hasil penjualan lalu dibagi rata Rp 1,3 juta perorang. Sementara sisanya digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba, cetus Iptu Dian Simangunsong. (atv).