
AsahanTV I Kisaran – Pelantikan HMI cabang Kisaran – Asahan sempat ricuh dikarenakan rencananya pelantikan yang akan di jadwalkan pada jam 08:00 wib bertempat di Hotel Marina, Kisaran, (4/7/2025) tersebut berakhir batal dikarenakan adanya penolakan keras yang di lakukan beberapa HMI Komisariat sekawasan cabang Kisaran – Asahan dan Ketua umum HMI cabang Kisaran – Asahan periode 2023-2024, diduga pelantikan di gelar tanpa SK yang dah.
Kericuhan di mulai pada saat Sekjen PB HMI beserta pengurus Badko Sumut datang ke lokasi pelantikan. Dimana beberapa Ketua umum HMI komisariat sekawasan cabang Kisaran – Asahan serta Ketua umum HMI Asahan Alwi Tandjung ingin bertemu langsung dengan Sekjen PB HMI.
Adapun maksud dan tujuan untuk bertemu dengan Sekjen PB HMI adalah ingin mempertanyakan dan meminta keterangan, apakah benar informasi kuat yang di dapat, bahwa Surat Keputusan pengesahan dan penetapan pengurus HMI cabang Kisaran – Asahan yang akan di lantik ini belum di tanda tangani langsung oleh ketua umum PB HMI yaitu Bagas Kurniawan.
Apakah mandat untuk melantik HMI cabang kisaran-asahan ini, sudah ada dan sah atau belum. Diketahui bahwa sampai saat ini masih adanya gugatan yang di gulirkan beberapa komisariat kepada MPK-PB HMI dan PAO PB HMI masih berjalan.
Sehingga di anggap bahwa pelantikan ini seharusnya belum bisa di laksanakan karena masih adanya proses gugatan yang di lakukan oleh beberapa komisariat tersebut.
Namun ketika beberapa ketua umum komisariat ingin bertemu dengan sekjen, mereka di halangi oleh panitia. Maksud dan tujuannya hanya ingin bertemu dan meminta klarifikasi atas informasi yang mereka dapat dan tidak ada sama sekali ingin membuat kericuhan.
Akhirnya gesekan antara kedua belah pihak tidak terhindari dan terjadilah kericuhan kurang lebih setengah jam berlangsung. Kericuhan pun berakhir ketika rombongan sekjen dan Badko pergi meninggalkan tempat tersebut.
Alwi Tandjung ketika di mintai keterangan mengatakan bahwa beberapa ketum koms dan dirinya hanya ingin bertemu dengan sekjen PB HMI untuk mempertanyakan apakah benar SK tersebut sudah absah di tanda tangani basah langsung ketua umum PB HMI.
“Jika sudah disahkan, kami minta untuk di tunjukan SK tersebut, sebab kami mendapat informasi kuat langsung dari PB HMI juga bahwa belum adanya SK yang di tanda tangani langsung oleh Ketua Umum PB HMI. Mengapa PB HMI dalam hal ini Sekjen PB HMI (Jusrianto) berani melantik tanpa ada SK yang sudah memiliki ke absahan hukum yang jelas,”ujarnya.
Masih kata Alwi, sampai saat ini masih adanya gugatan yang di gulirkan komisariat pada PAO PB HMI dan MPK-PB HMI. Jika masih ada gugatan seharusnya tidak boleh ada pelantikan yang berlangsung. Tentu ini merupakan hal yang janggal dan melanggar amanat konstitusi HMI
“Jika pelantikan ini di laksanakan tanpa dasar yang jelas dan kami anggap pelantikan ini terlalu dipaksakan oleh PB HMI dalam hal ini karena Sekjen PB HMI tidak memberi tanggapan apapun pada saat dilokasi kejadian dan meningalkan lokasi sehingga kami anggap bahwa pelantikan itu tanpa di dasari SK yang jelas ke absahannya dan legalitas hukumnya,”bebernya.
Selanjutnya Alwi Tandjung selaku ketua umum HMI cabang kisaran-asahan beserta ketua umum HMI komisariat sekawasan cabang kisaran-asahan dan segenap keluarga besar hmi cabang Kisaran-asahan mengecam keras segala bentuk tindakan pelanggaran amanat konstitusi yang di lakukan oleh Sekretaris Jendera PB HMI (Jusrianto).
“Saya dengan ini menyatakan diri masih menjadi ketua umum HMI cabang kisaran-asahan yang sah sampai dengan adanya SK Pengurus HMI Cabang Kisaran-asahan yang sah dan memiliki ke absahan dan legalitas hukum (ingkrah),” tegas Alwi.
Tuntutan yang ingin di sampaikan adalah,”Meminta PB HMI dalam hal ini Ketua Umum PB HMI Cq Kabid Pao untuk segera mengambil langkah tegas dan bijak tentang persoalan yang terjadi dan meminta MPK-PB HMI untuk segera memproses gugatan yang di layangkan HMI komisariat sekawasan cabang Kisaran – Asahan. (S.Marp)