
ASAHAN – Polres Asahan menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara perjudian sabung ayam di dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penggerebekan itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) di dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Polisi mengamankan 8 orang dari lokasi dan setelah dilakukan pemeriksaan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PP (42) anggota DPRD Asahan, S (50) dan S (54) ini keduanya merupakan pemain pemasangan taruhan sabung ayam.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers Selasa (22/4/2025) menjelaskan penggerebekan dugaan lokasi sabung ayam itu atas dasar laporan dari masyarakat. Dalam penggerebekan, Polisi mengamankan 8 orang beserta barang bukti berupa satu set ring geber, sembilan ekor ayam laga, 8 buah kisak atau tas ayam, uang taruhan dan 23 unit sepeda motor.
“Dari ketiga tersangka yang ditetapkan berperan berbeda-beda. Dimana PP anggota DPRD Asahan sebagai pemilik tempat, sedangkan S dan S penonton yang ikut bertaruh sesama penonton. Sementara pemilik ayam dan juri saat penggerebekan berhasil melarikan diri”, ujar Afdhal
Polisi mempersangkakan pasal terhadap tersangka inisial PP anggota DPRD Asahan ditetapkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian tersangka S dan S ditetapkan pasal 303 bis KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah. (atv)