
AsahanTV I Kisaran – Tim penegakkan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menyerahkan tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan satwa dilindungi trenggiling ke Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (4/3/2025).
Tersangka AS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan beserta alat bukti 320 kilogram sisik trenggiling.
AS mengaku, dirinya merupakan orang suruhan untuk membawa sisik trenggiling seberat 320 kilogram yang akan diserahkan kepada pembeli.
Namun, sebelum sampai mengantarkan sisik Trenggiling tersebut, dirinya diciduk oleh tim KLHK Sumut.
“Saya disuruh oleh dua orang TNI. Yusuf sama Ramadani. Untuk sisik itu saya tidak tahu dari mana berasal, karena yang bawa pertama si Ramadani yang oknum tentara,” ujar tersangka AS di Kejari Asahan.
Lanjutnya, dirinya dibawa Ramadani kerumah Yusuf untuk mengambil barang bukti sisik trenggiling yang nantinya akan dijual kepada pembeli.
“Kalau oknum polisi saya tidak jumpa dan saya tidak kenal. Saya hanya disuruh oleh dua orang TNI ini saja,” ungkapnya.
Penyidik Gakum KLHK Sumut, Sunarya mengaku sampai saat ini pihaknya sudah menyerahkan secara resmi tersangka AS kepada Kejari Asahan.
“Sudah empat bulan kami mengumpulkan alat bukti terhadap tersangka AS agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk dua oknum TNI informasinya sudah ditangani oleh Pomdam dan katanya sudah di sidang,” ungkap penyidik Gakkum KLHK Sumut, Sunarya.
Lanjutnya, pihaknya sudah selesai melakukan penyelidikan terhadap perkara AS dan saat ini telah dilimpahkan secara penuh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
“Kalau keterlibatan oknum polisinya, diduga berinisial AL Siregar yang bertugas di Polres Asahan. Tapi sampai saat ini juga kami masih mendalami, karena nama oknum polisi ini yang menyebut itu dua orang TNI yang kami amankan tersebut,” ujarnya.
Jelasnya, tersangka AS ini merupakan perantara atau kurir yang memuat sisik trenggiling untuk dibawa kepada pembeli yang sudah memesan kepada dua orang oknum TNI tersebut. (Red)