
MEDAN – Tim Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, berhasil ungkap kasus pencurian bongkar rumah di Jalan S. Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku pencurian bernama Wawan Afrizal (44) warga Jalan S. Parman Lorong Bintang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV pada Jumat (8/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Mendapatkan laporan polisi dari korban, Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dian Pranata Simangunsong bersama tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian bongkar rumah.
“Pelaku nekat beraksi seorang diri, dalam aksinya itu pelaku menutupi wajahnya dengan plastik asoy dan bajunya ditutupi spanduk. Gerak-gerik pelaku di dalam rumah sempat terekam kamera CCTV”, kata Kompol Hendrik, Selasa (18/2/2025).
“Pada aksi pencurian itu, ia berhasil membawa kalung emas dengan berat 2.12 gram, 32 handphone berbagai tipe, dan uang tunai Rp. 600.000”, ungkap Kompol Hendrik
Lanjut Kompol Hendrik, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas saat akan ditangkap dan sudah diberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan.
Barang bukti yang digunakan pelaku satu buah linggis untuk masuk ke dalam rumah korban. Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, pungkas Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang. (atv-2)