Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi bersama personil amankan 10 kg sabu
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 10 kg, di Jalan Lintas Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial KS (36) warga Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (7/2/2025). Barang bukti dari tangan tersangka ditemukan 10 kg sabu yang akan di edarkan di Kabupaten Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, menjelaskan penangkapan tersebut dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, yang akan melakukan transaksi peredaran narkoba di wilayah Kanupaten Batu Bara.
“Mendapat informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka yang mengendarai sepeda motor, personil langsung mengamankan tersangka”, ucap AKP Fery
“Tersangka KS, kita amankan di Jalan Lintas Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Ia membawa sebuah tas berwarna hitam, saat dilakukan pemeriksaan kita menemukan 10 bungkus narkoba jenis sabu”, kata Kasat Narkoba
Terhadap tersangka sudah diamankan di Polres Batu Bara bersama barang bukti. KS diperasangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (red)
