
TANJUNGBALAI – Ikbal Batubara, korban penganiayaan berharap kepada Satreskrim Polres Tanjungbalai dapat mengamankan para pelaku penganiayaan serta penodongan. Karena kasus ini sudah berjalan empat bulan dan belum ada titik terangnya.
Sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Oktober 2024 lalu di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kuasa Hukum korban, Guntur Surya Dharma, menjelaskan pada Jumat (24/1/2025). “Awalnya korban di rumah keluarganya di Keramat Kubah, tiba-tiba pelaku datang bersama tiga rekannya langsung menghadang korban,” ucapnya
Korban dianiaya dengan menggunakan broti, dan menendang korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh, korban ditodongkan senjata kearah wajahnya sembari mengancam untuk dibunuh. “Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala dan mengalami trauma. Karena, didepan wajahnya pistol pelaku ditodongkan”, ujar Guntur
Perkara ini sudah dilaporkan ke Mapolres Tanjungbalai, dengan nomor laporan polisi LP/B/214/X/2024/SPKT/Res T. Balai/Polda Sumut tertanggal 12 Oktober 2024.
Kami berharap, para pelaku ini segera diamankan. Karena sudah empat bulan sepertinya polisi ini tidak ada pergerakan. “Tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi. Terlebih, adanya penodongan yang dilakukan oleh pelaku yang dapat mengancam keselamatan korban”, kata Guntur
“Polisi kalau tidak ada tindakan, berarti polisi tidak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kota Tanjungbalai. Ini sebuah ancaman besar, apabila sipil menjadi Koboy jalanan maka dapat banyak nyawa yang bisa melayang”, ujarnya
Ia mengaku, akan mengejar terus agar para pelaku dapat diamankan dan apabila kasus ini dipetikemaskan, maka akan segera melaporkan Polres Tanjungbalai ke Propam. (red)