MEDAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Krimsus dan Pomdam 1/BB telah mengungkapkan kasus sisik trenggiling beberapa waktu lalu di Kabupaten Asahan.
Dari kejadian itu, seorang warga sipil berinisial A-S (45) sudah diamankan dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.180 kg sisik trenggiling.
Hari Novianti, Kepala Balai Gakkum (penegakan hukum) KLHK Sumut, menjelaskan bahwa kasus sisik trenggiling di Kabupaten Asahan telah ditangani oleh pihaknya, Selasa (14/1/25).
Ia tidak membenarkan penanganan kasus sisik trenggiling tersebut masih berlanjut dan tidak dilimpahkan ke Polres Asahan.
“Kasusnya masih berlanjut, tidak kami limpahkan ke Polres Asahan, kami menangani kasus ini yang melibatkan warga sipil”, katanya
Dijelaskannya, bahwa kasus ini sudah memasuki tahap 1, masih masa penyidikan atau sudah P19.
Terkait hal yang diduga melibatkan oknum kepolisian, Hari mengaku belum ada memprosesnya, menurutnya itu bukan mereka, melainkan ranah instansi berkaitan.
“Semalam ada anggota kita menghadiri undangan ke Polres Asahan untuk dilakukan konfrontir, tidak ada hal lain selain itu. Terkait oknum, tanyakan aja langsung ke Polres Asahan ya,” tuturnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, juga menegaskan, bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Tim Gabungan KLHK propinsi Sumut, Pomdam I/BB dan Krimsus Polda Sumut.
Menurutnya, Polres Asahan sampai saat ini tidak terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
“Perlu digarisbawahi, bahwa kasus sisik trenggiling itu sampai saat ini tidak dilimpahkan ke Polres Asahan,” tegasnya.
Terkait personel Polres Asahan berinisial AHS yang diduga terlibat dalam kasus ini, orang nomor satu di Polres Asahan itu menerangkan, bahwa AHS sedang diproses di Propam Polres Asahan.
“Untuk yang bersangkutan (AHS) saat ini sedang diproses oleh Propam Polres Asahan. Sambil menunggu sidang kode etik, AHS saat ini telah dimutasi dari Sat Reskrim Polres Asahan”, ujar Afdhal. (Red)