
ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan selama dua minggu mengungkap kasus perjudian berbagai jenis permainan judi online (judol). Hal itu disampaikan saat konferensi pers, Kamis (14/11/2024) turut sebanyak 7 orang tersangka diamankan Polisi.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan penangkapan ini mencakup berbagai jenis praktik perjudian yang masih marak terjadi. Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya terkait kasus judi online, sementara empat tersangka lainnya terlibat dalam perjudian konvensional.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang masih berlangsung di Asahan. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ucap Afdhal
“Kabupaten Asahan kami sampaikan, jangan pernah bermain dengan judi online ataupun judi konvensional, karena akan merugikan kita. Karena kita tahu pada saat ini sudah menjadi atensi dari bapak Presiden Prabowo, untuk tidak ada lagi bermain-main berkaitan judi konvensional dan judi online”, ungkap Kapolres
Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung selama dua minggu terakhir pada November 2024, jajaran Polres Asahan berhasil mengungkap kasus perjudian dengan mengamankan 7 orang tersangka.
“Operasi ini dilakukan dengan mengintensifkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang diduga sering menjadi lokasi kegiatan perjudian. Polisi juga mengandalkan laporan dari masyarakat untuk memperkuat pemantauan di lapangan”, katanya
Kasus perjudian, baik online maupun konvensional, menjadi perhatian serius Polres Asahan, terutama mengingat dampak negatifnya pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Polres Asahan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik perjudian. Kami berharap dengan langkah ini, Asahan bisa menjadi wilayah yang bersih dari aktivitas perjudian ilegal,” jelas Afdhal
Adapun, pelaku yang mengadakan permainan judi dapat dihukum dan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. (Red)