
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.8687501, 0.8687501); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 107.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
ASAHAN — Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar jaringan narkotika dan menangkap empat pelaku dengan barang bukti. Penggerebekan ini mencakup kasus penyelundupan sabu dan ganja dengan total berat mencapai 143 kilogram.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, bersama unsur Forkopimda Asahan pada konferensi pers, Kamis (8/8/2024), menyampaikan Penangkapan ini melibatkan empat pelaku dengan tiga kasus terpisah. Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial R (23) dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan FK alias OP (51) dari Kota Depok, Provinsi Jawa Tengah. Keduanya terlibat dalam kasus penyelundupan 130 kilogram ganja.
Penangkapan dimulai dari informasi mengenai mobil Daihatsu Terios yang dicurigai membawa narkotika dari Aceh pada Jumat (19/7/24). Mobil tersebut tertangkap basah melintas di Jalinsum Air Baru Asahan menuju Pulau Raja. Saat dikejar oleh petugas, mobil tersebut mengalami kecelakaan di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, dan pelaku R serta OP yang melarikan diri berhasil ditangkap setelah penelusuran lebih lanjut.
Pelaku R mengakui bahwa mereka mengangkut 130 bal ganja yang dibungkus dengan lakban coklat. Polisi segera memburu FK alias OP dan berhasil menangkapnya di Kota Banda Aceh.
Kasus kedua melibatkan Z (33), warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara. Z ditangkap dengan 12 kilogram sabu yang diduga hendak diantar ke Tebing Tinggi.
Kapolres mengungkapkan, Z sering bekerja sama dengan transporter narkotika, dan informasi tentangnya diperoleh setelah pengamatan pada Jumat (26/7). Tim operasional menemukan sabu yang tersembunyi dalam tas koper di semak-semak di belakang rumah Z.
“Selama interogasi, Z mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik R dan diantar oleh P dengan imbalan lima juta rupiah per kilogram,” ujarnya.
Kasus ketiga melibatkan TYR (35), warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara. TYR, seorang residivis narkotika, ditangkap pada Rabu (31/7) di Jalan Asuhan, Lingkungan IV, Kelurahan Perwira.
Keempat pelaku kini berada di bawah tahanan Polres Asahan dan akan dikenakan pasal-pasal berat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku R dan OP, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Sementara Z dan TYR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Red)