
AsahanTV I Kisaran – Warga Asahan melalui Citizen Lawsuit mengkritisi dan menggugat Pemerintah Kabupaten Asahan terkait pembangunan menara pandang di sekitar halaman Masjid Agung H Ahmad Bakri Kisaran yang saat ini pengerjaannya terbengkalai.
Anggaran uang negara melalui APBD Asahan terserap senilai 70 Milyar rupiah. Gugatan sudah didaftarkan dengan Register Perkara: 57/Pdt.G/2024/PN.Kis tertanggal 30 Juli 2024.
“Saya bersama Pak Zulkifli dan Aldi Siagian sebagai warga Asahan menggunakan hak kami untuk mengkritisi Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Citizen Lawsuit yang telah kami daftarkan dengan Register Perkara: 57/Pdt.G/2024/PN.Kis tertanggal 30 Juli 2024”, ungkap Dianti Novita Marwa, saat dikonfirmasi AsahanTV.com melalui selularnya, Kamis, (1/8/2024).
Hal ini terkait kebijakan Pembangunan Menara Pandang di halaman Mesjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran yang di rasa boros anggaran. Bahkan Pemkab tidak peduli dengan kelanjutan bangunan tersebut yang sampai saat ini belum dilanjutkan. Apalagi DPRD Asahan, malah mengamini pembangunan ini.
“Sebagai warga negara terlebih masyarakat Asahan kami yang melakukan gugatan ini merasa keberatan dan menganggap jika pembangunan menara tersebut tidaklah urgent dilakukan oleh Pemkab Asahan. Dikarenakan kondisi infrastruktur dan program-program pelayanan lainnya masih banyak yang harus dipenuhi dan menjadi prioritas bagi masyarakat saat ini”, tegas Dian Marwa.
Jalan menggugat ini diambil sebagai langkah konkrit yang merupakan bagian warga Asahan yang sangat peduli dalam mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
“Kami meminta penghentian terhadap bangunan menara tersebut dan jangan melanjutkan pembangunannya saat ini karena dari informasi kami dapat akan menelan biaya sampai 70 Milyar rupiah,”tutup Dian dalam keterangannya.