
TANJUNG BALAI- Kemenkumham RI memberikan kado Idul Fitri kepada sebanyak 622 orang narapidana Lembaga Permasyarakatan Tanjungbalai Asahan.
Sebanyak 622 orang narapidana Lapas Tanjungbalai mendapatkan remisi, dinana 3 orang diantaranya langsung bebas pada Rabu (10/4/2024).
Pemberian remisi ini digelar dilapangan olahraga setelah melaksanakan sholat idul Fitri 1 Syawal 1445 H. Kalapas Tanjungbalai Asahan, Sangapta Surbakti, membacakan langsung sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly dalam pemberian remisi.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, menunjukan perubahan ke arah positif serta sudah memenuhi syarat subtantif dan admistratif. Serta Merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan.
Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan terus mengajak warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan sehingga dapat menjadi bekal kehidupan ketika kembali ke masyarakat.
Adapun besaran remisi yang diperoleh narapidana adalah 62 orang sebesar 15 hari, 500 orang sebesar 1 bulan, 49 orang sebesar 1 bulan 15 hari dan 11 orang sebesar 2 bulan. (UA)