
ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan 5 orang tersangka yang sedang bermain judi dadu kopyok di Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara.
Berawal dari laporan masyarakat, Sabtu (03/8/2024) Kapolsek Air Joman AKP SRT Siburian, mengatakan penggerebekan dipimipin langsung Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, bersama personel untuk mengecek kebenaran tersebut karena sangat meresahkan masyarakat.
Saat tim menuju ke TKP, pada Minggu (04/8/2024) sekira pukul 00.42 WIB, di dusun Xll Desa Rawang Baru, Kecamatan Panca Arga, Asahan berbatasan dengan dusun 1B Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara. “Benar ada permainan judi kopyok yaitu 1 orang sebagai bandar yang sedang mengguncang dadu kopyok”, kata Kapolsek
“Pada saat dilakukan pengrebekan, 5 orang berhasil diamankan berinisial H (44), YA (18), A (39), ES (24), dan W (42). Dengan barang bukti berupa dadu kopyok, piring dan gayong sebagai alat goncang uang tunai sebesar Rp. 308.000”, ucap Kapolsek.
Selanjutnya, ke 5 orang dan barang bukti dibawa ke Polsek Air Joman guna proses penyelidikan dan pengembangan. (Red)